Bentuk-bentuk Hukum Badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya
Pengertian badan usaha adalah kesatuan hukum (yuridis)
dan ekonomi dari faktor produksi yang tujuannya mencari keuntungan dengan
memberikan pelayanan kepada konsumen yang memerlukan. Di Indonesia memiliki
beberapa jenis badan usaha menurut hukumnya seperti Perusahaan perseorangan,
Perseroan Terbatas, Firma, Persekutuan Komanditer, Yayasan, dan Koprasi. Badan
usaha dibagi menjadi beberapa bagian menurut penanaman modalnya, yaitu BUMN (
Badan usaha milik Negara) yang sepenuhnya modal yang di tanamkan milik Negara,
BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang seluruh modalnya milik
swasta, dan Badan Usaha Campuran adalah badan usaha dengan modal yang
ditanamkan campuran dari Negara dan Swasta. Contoh dari BUMN adalah PLN, PT
Pertamina. Sedangkan contoh BUMS adalah PT Indofood dan PT Wings. Badan usaha
campuran salah satunya adalah PT Bank Central Asia.
Perusahaan Perseorangan
adalah badan usaha yang dimiliki perorangan. Pemilik usaha bertanggung jawab
penuh terhadap usaha yang sedang dijalankan. Perseroan Terbatas atau di sebut
PT adalah badan usaha yang modalnya berasal dari penjualan saham. PT adalah
badan usaha yang memiliki badan hukum tersendiri. Firma adalah badan usaha di
bangun oleh dua orang atau lebih dengan satu nama. Semua pemilik memiliki
tanggung jawab yang sama dalam perusahaan. Persekutuan Komanditer (CV) adalah
badan usaha yang didirikan beberapa orang untuk menjalankan usahanya dan
sebagian hanya menanamkan moda. Yayasan adalah badan usaha yang didirikan
seseorang atau pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Koprasi
adalah badan usaha yang didirikan dengan prinsip kebersamaan untuk mencapai
suatu tujuan tertentu.
Komentar
Posting Komentar