Bentuk-bentuk Hukum Badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya


Pengertian badan usaha adalah kesatuan hukum (yuridis) dan ekonomi dari faktor produksi yang tujuannya mencari keuntungan dengan memberikan pelayanan kepada konsumen yang memerlukan. Di Indonesia memiliki beberapa jenis badan usaha menurut hukumnya seperti Perusahaan perseorangan, Perseroan Terbatas, Firma, Persekutuan Komanditer, Yayasan, dan Koprasi. Badan usaha dibagi menjadi beberapa bagian menurut penanaman modalnya, yaitu BUMN ( Badan usaha milik Negara) yang sepenuhnya modal yang di tanamkan milik Negara, BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang seluruh modalnya milik swasta, dan Badan Usaha Campuran adalah badan usaha dengan modal yang ditanamkan campuran dari Negara dan Swasta. Contoh dari BUMN adalah PLN, PT Pertamina. Sedangkan contoh BUMS adalah PT Indofood dan PT Wings. Badan usaha campuran salah satunya adalah PT Bank Central Asia.

Perusahaan Perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki perorangan. Pemilik usaha bertanggung jawab penuh terhadap usaha yang sedang dijalankan. Perseroan Terbatas atau di sebut PT adalah badan usaha yang modalnya berasal dari penjualan saham. PT adalah badan usaha yang memiliki badan hukum tersendiri. Firma adalah badan usaha di bangun oleh dua orang atau lebih dengan satu nama. Semua pemilik memiliki tanggung jawab yang sama dalam perusahaan. Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan beberapa orang untuk menjalankan usahanya dan sebagian hanya menanamkan moda. Yayasan adalah badan usaha yang didirikan seseorang atau pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Koprasi adalah badan usaha yang didirikan dengan prinsip kebersamaan untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN CONTOH KASUS