Ekonomi Koperasi
TUGAS
EKONOMI
KOPERASI
PEMBANGUNAN EKONOMI
ISLAM DENGAN
PENGEMBANGAN
KOPERASI SYARI’AH
Nama
Jurnal : Jurnal Kajian Ekonomi Islam
Halaman
: 1-6
Nomor : volume 1, No.1
Tahun
: 2016
Penulis : TESTRU HENDRA
Institut Agama Islam Negeri Imam
Bonjol Padang
Di
tulis ulang oleh : 1. A Nur Afifah
(20218012)
2.
Gusti Maya FN (22218985)
Kelas
: 2EB06
PEMBANGUNAN EKONOMI
ISLAM DENGAN
PENGEMBANGAN KOPERASI
SYARI’AH
TESTRU HENDRA
Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang
test_true@yahoo.com
Abstract
Cooperative as one
business entity that has evolved over 68 years in 2015. The foundation of
cooperation and togetherness that is contained in the cooperative to manage
economic resources is a tool for people who are not able to escape from
poverty, it is in line with expectations as Bung Hatta the father of the
cooperative. Cooperative as a pillar is a manifestation of economic democracy
as outlined in Article 33 of the Constitution, 1945. It can be seen from a
different mechanism of capitalist economic system that promotes individual
interests and personal gain alone. However during the course of the cooperative
operates based on the system of interest, but the interest drawn by the
cooperative finally returned to members as Time Results of Operations (SHU), so
that the loans extended by the cooperative to members can be utilized.
Nevertheless the interest rate offered is lower than the cooperative banking
interest. The basic problem is the system of interest that should not be
practiced by MUI Fatwa September 2003, because of riba. Therefore how should
the cooperative development of sharia? Islamic products is how to offer, so
that cooperatives can help the economy of the middle to lower. Related to the
issue of this paper discusses the development of sharia-based cooperatives.
Keyword: Cooperatives,
Economic Sharia, Islamic Products
PENDAHULUAN
Persoalan ekonomi merupakan su atu kajian yang selalu
dibincang oleh masyarakat Islam di seluruh dunia. Perbincangan ini berkaitan
dengan persoalan ideologi yang digunakan oleh masing-masing sistem ekonomi
tersebut, yaitu sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Kedua sistem ekonomi ini
sampai sekarang secara signifikan tidak mampu menjawab problematika ekonomi
yang dihadapi, terdapatnya kesenjangan dalam kehidupan dan aktivitas ekonomi,
tidak meratanya pendistribu sian pendapatan di antara masyarakat telah
menimbulkan kepincangan dan rasa ketidakadilan. Karena itu diharapkan adanya
sebuah sistem ekonomi sebagai solusi dan capable.
Berkaitan dengan ini muncul istilah ekonomi Islam/ekonomi
syariah pada kalangan masyarakat Islam dunia. Adanya rasa keadilan dalam
pendistribusian pendapatan serta sikap tidak mementingkan diri sendiri memang
diharapkan, hal ini bertujuan untuk melindungi mereka yang berekonomi lemah.
Konsekuensinya, jelas diperlukan suatu konsep ekonomi yang disandarkan pada
syariat Islam, yaitu tuntutan ke arah kehidupan ekonomi yang berdimensi ibadah.
Syariah sebagai sebuah posisi baru diasosiasikan sebagai
suatu sistem pengelolaan ekonomi dan bisnis secara Islami. Fenomena ekonomi
syariah ini ternyata mulai diterima secara signifikan di dunia usaha dan telah
mendapat tempat tersendiri di mata publik. Terlihat berdirinya lembaga keuangan
syariah bukan hanya lembaga perbankan bahkan juga lembaga keuangan non bank
seperti asuransi, pegadaian, koperasi dan lain sebagainya.
Koperasi syariah Indonesia menurut kementerian koperasi
adalah merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi syariah primer
yang tersebar di seluruh Indonesia, koperasi syariah merupakan sebuah konversi
dari konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan peneladanan ekonomi
yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya.
Nilai-nilai Koperasi Syariah
Pemerintah dan swasta meliputi individu maupun masyarakat,
wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah da lam nilai-nilai koperasi,
dengan men gad opsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu:
a.
Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan
akuntabilitas.
b. Istiqamah
mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
c.
Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol,
edukatif, dan komunikatif
d. Amanah
yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
e.
Fathanah yang mencerminkan etos profesional,
kompeten, kreatif, inovatif.
f.
Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati,
kepedulian, awareness.
g. Mas’uliyah
yang mencerminkan responsibilitas.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna
meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
b. Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional
(fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan
prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
c.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bers ama berdasarkan azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d. Sebagai
mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai
optimalisasi pemanfaatan harta.
e.
Menguatkan kelompok anggota, sehingga mampu
bekerja sama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
f.
Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
g. Menumbuhkan-kembangkan
usaha-usaha produktif anggota
Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah pada hakikatnya adalah suatu upaya
pengalokasian sumber-sumber daya yang ada sesuai dengan petunjuk Allah, dalam
rangka memperoleh ridha-Nya. Dengan demikian dapat dikemukakan konsep ekonomi
syariah tersebut; sebagaimana berikut (Kurshid Ahmad, 1997):
1. Konsep
tauhid
2. Kosep
rububiyah
3. Konsep
tazkiyah
4. Konsep
khilafah
Berkaitan dengan ini Amin Akhtar menambahkan bahwa pada
dasarnya konsep ekonomi syariah dilandaskan atas keadilan, kebaikan, kearifan
dan kesejahteraan. Oleh kerana itu kesejahteraan individu dan masyarakat Islam mesti
saling melengkapi dengan menganjurkan sikap kerjasama. Dengan melakukan
kerjasama, tentunya prinsip keadilan dalam aktivitas ekonomi dapat dicapai,
berkaitan dengan ini Allah telah jelaskan secara tegas dalam al-Qur’ an surat
anNisa’ ayat 135 :"Wahai orang-orang beriman; hendaklah kamu
menjadi orang-orang yang senantiasa menegakkan keadilan, menjadi saksi (yang
menerangkan kebenaran) karena Allah, sekalipun terhadap diri kamu sendiri, atau
ibu bapa dan kaum kerabat kamu".
Ayat tersebut menjelaskan bahwa setiap masyarakat hendaknya
menegakkan keadilan dalam kehidupan, karena hal ini dapat memelihara
kepentingan masyarakat dan individu. Meskipun demikian ekonomi syariah memberi
ruang terhadap sikap mementingkan diri sendiri, tetapi tidak sampai ke tahap yang
boleh merusak dan merugikan masyarakat, karena dalam aktivitas ekonomi perlu
wujud rasa keadilan dengan menghayati dan menyadari akan hubungan timbal balik
antara manusia dengan Allahdan lingkungan (John J. Donohue, 1982).
Konsep Kerjasama
Secara umum kerjasama dan bagi hasil yang dilaksanakan
adalah dalam bentuk musyārakah/ kerjasama
dan mudārabah/bagi hasil merupakan
dua bentuk organisasi bisnis yang umum dan lazim dilaksanakan oleh masyarakat
abad pertengahan. juga diamalkan oleh bangsa Arab sebelum Islam, istilah yang
biasa digunakan adalah commenda dan
kerjasama. Kedua kontrak tersebut, pada saat itu tidak dapat diabaikan, karena
merupakan dua bentuk kontrak yang sah. Pengaplikasiannya dapat berbentuk
kerjasama dalam bentuk modal, kemahiran atau penggabungan dari semuanya.
Pada hakikatnya pengelola dana di beri amanah dan mesti
bertindak atas dasar kepercayaan dan tanggungjawab. Kemudian ia diharapkan
untuk mengurus dan mengelola modal secara baik. agar dapat menghasilkan untung
secara maksimum, tanpa mengabaikan nilai-nilai Islam.
Di samping itu sistem mudārabah
dapat pula dilakukan oleh beberapa pengelola dana dan pengusaha sekaligus.
Penerapan Koperasi Syariah
Penerapan ekonomi syariah pada lembaga keuangan tersebut
sebenarnya telah aktual dan telah dipraktikan, meskipun dalam bentuk yang belum
utuh. Jelas, sebagaimana uraian di atas penerapan ekonomi syariah masih
berkisar pada lembaga bank dan lembaga keuangan non bank dengan produk yang
berdasarkan prinsip syariah. Namun secara umum perhatian yang diberikan dari
lembaga keuangan ini belum lagi memihak kepada perekonomian masyarakat menengah
ke bawah.
Secara nyata jelas bahwa peran
koperasi sebagai upaya menuju demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum
dalam Pasal
33 UUD 1945. Menurut UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum dimana kegiatan yang dilakukan
berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus untuk menggerakan ekonomi rakyat yang
berdaarkan atas asas kekeluargaan. Jadi koperasi adalah asosiasi orang-orang
yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Karena
itu koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya
lebih baik dibandingkan sebelum menjadi anggota koperasi.
Unsur bunga pada koperasi
diaplikasikan pada koperasi simpan pinjam maupun pembiayaan meskipun hanya 1%.
Namun jika hal ini dikembalikan kepada konsep ekonomi syariah jelas
bertentangan, bahwa bunga ter masuk pada riba meskipun kecil, kare na terdiri
dari tiga unsur: 1) Tambahan atas modal. 2) Ketentuan banyaknya tambahan itu
didasarkan kepada masa. 3) Tambahan itu menjadi syarat dalam transaksi. Juga
tidak sejalan dengan prinsip koperasi berlandasan koperasi yaitu kerjasama dan
kebersamaan un tuk mewujudkan kesejahteraan sesama anggota dan juga untuk
mengelola sumber daya ekonomi yang tersedia tidak lagi tercapai.
Meskipun beberapa koperasi telah mencoba beralih untuk
mengaplikasikan produk-produk syariah, namun ternyata belum mampu dilaksanakan
sebagai mana mestinya. Dalam akad mudharabah dalam memberikan pembiayaan modal
misalnya koperasi syariah telah menentukan pendapatan keuntu ngan (bagi hasil)
diawal akad berdasarkan persentase, misalnya 2,5 %. Berbeda halnya dengan
ketentuan syariah Islam, keuntungan dalam mudharabah berdasarkan pada
keuntungan setelah usaha dilakukan. Tidak dibolehkan mengambil keuntungan
secara mutlak, sedangkan kerugian ditanggung oleh rekan lain, bagaimanapun
masing-masing mesti menanggung akibat dari kerjasama ini.
KESIMPULAN
Akhirnya kita berharap agar ekonomi syariah dapat berkembang
dan dilaksanakan melalui lembaga keuangan non bank seperti koperasi dan
lembaga-lembaga lain yang bergerak pada sektor riil. Apabila ekonomi syariah
berkembang dan dapat dilaksanakan secara konsisten, dengan berpedoman pada
konsep ekonomi syariah; tauhid, rububiyah,
khilafah dan tazkiyah maka pemberdayaan ekonomi umat Islam dapat ditingkatkan,
sehingga kesejahteraan masyarakat serta keadilan ekonomi dapat diwujudkan. Di
samping itu political will dari
pemerintah juga mempunyai peranan penting agar mendukung terlaksananya ekonomi
syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Saeed. Islamic Banking and Interest of the
Prohibition of Riba and its Contemporary Interpret at ion. Leiden : E.J.
Brill, 1996.
Al-Nabhan, M. Faruq. Sistem ekonomi Islam. Yogyakarta : UII
Press, 2000.
Amim, Akhtar, The Structural Framew
ork of the Economic System of Islam, Karachi: Proceeding of a Seminar Organized by the Nation al Bank of Pakistan,
1990.
A.W.Y, Tupanno. Ekonomi dan Kope rasi. Jakarta : Departemen P & K, 1990.
Al-Jazīrī. Kitāb al-Fiqh calā
Madhāhib alArbacah.
Qaherah: Al-Maktabah Tijāriyah al-Kubrā, 1938.
Al-Zarqa’, Ahmad. Al-Sharh al-Qawā cid alFiqhiyyah, Ed. ke-2. Dam syiq: Dār
alQalam, 1993.
Khan, Muhammad Akram. An Introd uction to Islamic Economics.
Isl amabad: The International Institut e of Islamic Thought and Institute of
Policy Studie, 1994.
Kurshid, Ahmad. Economic Develop ment
the Concept and its Goals in Muslim, the
Muslim, December-March, 1997.
Monzer, Kahf. The Islamic Economic; an Analitycal Study of
the Function ing of the Islamic Economic Sys tem. Indiana: Muslim Students
As sociation the United States and Can ada, 1978.
Muhammad, Kebijakan Fiskal dan Mon eter dalam Ekonomi
Islam. Jakart a : Salemba Empat, 2002.
Chapra, M. Umar. The Islamic Welfare
State. Dalam John J. Donohue dan John L. Esposito (editor.). Islam in Transition Muslim Perspectives.
New York : Oxford University Press, 1982.
Rahardjo, M. Dawam. Islam dan Trasformasi Sosial-Ekonomi. Ja
karta : Lembaga Studi Agama dan Filsafat, 1999.
Udovitch. Partnership And Profit In Medieval Islam. N. Jersey : Pricent on
University Press, 1970.
Komentar
Posting Komentar